Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 24 Sep 2020 23:33 WIB ·

Mengawal Syariah Tanpa Khilafah, Sebuah Fakta Perjuangan NU (Bag 2)


Mengawal Syariah Tanpa Khilafah, Sebuah Fakta Perjuangan NU (Bag 2) Perbesar

Arsip nu.or.id saat Muktamar NU ke 19 di Palembang
Oleh Abdul Aziz Idris Abdan
Masih dengan sikap kritisnya NU melakukan perlawanan kultural dengan mengedepankan nilai kemaslahatan masyarakat dalam beragama sekalipun di bawah tekanan pemerintah kolonial, dalam muktamar NU ke- 11 di Banjarmasin memutuskan sikap berseberangan dengan dengan pemerintah kolonial terkait ordonansi dalam pencatatan nikah. Keputusan muktamar secara bulat mengajukan mosi kepada pemerintah kolonial agar membatalkan rencana untuk menyelenggarakan pencatatan sukarela terhadap orang-orang yang perkawinannya belum ditetapkan oleh UU perkawinan. Argumentasi yang diajukan NU jika ketentuan dari pemerintah itu diberlakukan maka hal ini menyediakan potensi dan peluang yang bebas terhadap lahirnya penyelewengan Hukum Islam. 
Demikian halnya terhadap kebijakan pemerintah kolonial saat itu mengenai hukum dan penanganan hukum terhadap pembagian waris. Dalam muktamar di Malang, NU mempersoalkan masalah penyerahan wewenang dan kekuasaan penanganan hukum urusan pembagian waris yang semula di tangan Road Agama di alihkan kepada pengadilan Negeri Kolonial ( Landraad ). Jika ketentuan ini dilaksanakan, maka ini berarti hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan penyelesaian dalam perselisihan masalah waris tidak lagi diselesaikan berdasarkan hukum agama /Islam, tetapi akan menggunakan Hukum Adat sebagai dasar dan pegangan hukumnya. Dalam muktamar di Malang secara tegas NU menolaknya karena dengan kedudukannya sebagai organisasi Islam NU ingin berkomitmen serta konsisten untuk menempatkan ajaran dan hukum agama sebagai sandaran dan pertimbangan dalam menentukan ketentuan hukum ( waris ).
Terkait dengan masalah kehidupan beragama, NU juga tegas bersikap meskipun harus bertentangan dengan pemerintah Kolonial saat itu. Sikap tegas NU muncul sebagai reaksi terbitnya Artikel 177 dan Artikel 178 Indisce Staatregeling terkait rencana istimewa yang hendak diberikan pemerintah kolonial saat itu kepada kelompok kristen. 
Bersambung….
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Baca Lainnya

KHUTBAH IDUL ADHA 1443 H : HAKIKATIPUN QURBAN

9 July 2022 - 14:26 WIB

Sanad Dalail Al-Khoirot Al-Maghfurlah KH Dalhar Watucongol

16 May 2022 - 00:32 WIB

Maaf Memaafkan Dalam Hari Raya Idul Fitri

4 May 2022 - 08:51 WIB

Tradisi Nyekar (Ziarah) ke Makam Sebelum atau Sesudah Shalat Ied

1 May 2022 - 02:28 WIB

Khutbah Idul Fitri 1443 H Bahasa Indonesia & Jawi | LDNU PCNU Kabupaten Magelang

1 May 2022 - 02:00 WIB

Khutbah Idul Fitri 1443 H : Puasa Menempa Sikap Mabadi Khoira Ummah | PCNU Kabupaten Magelang

30 April 2022 - 15:48 WIB

Trending di Uncategorized