Suatu hari menjelang Idul Adha seseorang datang menghadap Kiai Bisri. Dia bermaksud melaksanakan qurban dengan menyembelih seekor sapi.
Namun sebelumnya dia berkonsultasi dulu dengan Kiai Bisri, apakah boleh berqurban seekor sapi untuk delapan orang? Ketentuan fiqih, satu sapi untuk tujuh orang. Padahal jumlah keluarganya ada delapan.
Dia ingin di akhirat nanti satu keluarga itu bisa satu kendaraan agar tidak terpencar.
Mendengar pertanyaan tersebut Kiai Bisri menjawab “tidak bisa”. Qurban sapi, kerbau atau unta hanya berlaku untuk tujuh orang.
Kemudian orang itu menawar kepada Kiai Bisri “Pak Kiai, apakah tidak ada keringanan. Anak saya yang terakhir baru tiga bulan”.
Dengan menjelaskan dasar hukumnya, Kiai Bisri tetap menjawab, tidak bisa.
Merasa tidak puas, orang itu mengadukan persoalannya kepada Kiai Wahab di Tambak Beras. Mendengar persoalan yang diadukan orang itu Kiai Wahab, dengan ringan menjawab, “Bisa. Sapi itu bisa digunakan untuk delapan orang.
Cuma karena anakmu yang terakhir itu masih kecil maka perlu ada tambahan.”
Mendengar jawab Kiai Wahab orang itu tampak gembira.
“Agar anakmu yang masih kecil itu bisa naik ke punggung sapi, harus pakai tangga.
Sampeyan sediakan seekor kambing agar anak sampeyan bisa naik ke punggung sapi.”
“Ah, kalau Cuma seekor kambing saya sanggup menambah. Dua ekor pun sanggup asal kita bisa bersama-sama, Kiai.”
Akhirnya pada hari qurban orang tersebut menyerahkan seekor sapid an seekor kambing pada Kiai Wahab.